Criminal Policy on Tobacco Excise at North Sumatra Regional Office of The Directorate General of Customs and Excise (DGCE)
DOI:
https://doi.org/10.59888/ajosh.v1i09.61Keywords:
Policy, Tobacco., ExciseAbstract
This research was conducted to discuss the criminal policy on tobacco excise at North Sumatra Regional Office of the DGCE. The phenomenon of increasing excise rates every year does not reduce tobacco consumption in Indonesia but instead increases the circulation of illegal tobacco products. The research method used is normative juridical research supported by empirical data and interviews. The nature of this research is descriptive analysis. The results of the research on the policy of combating tobacco excise criminal offenses at the North Sumatra Regional Office of the DGCE refer to Law No. 11 of 1995 as last amended by Law No. 7 of 2021, Minister of Finance Regulation No. 237/PMK.04/2022, and DGCE Instruction No. INS-05/BC/2022 dated November 1, 2022. The North Sumatra Regional Office of the DGCE has not yet resolved tobacco excise criminal cases with restorative justice from 2021 to 2022. The obstacles faced by the North Sumatra Regional Office of the DGCE include the absence of implementing regulations for the law, the failure to implement the roles of Customs and Excise investigators, inadequate facilities and infrastructure, low legal awareness of the public, smoking culture, and negative perceptions of tobacco excise regulations.
References
Ahsan, A., Afin, R., Amalia, N., Hindriyani, M., Jacinda, A. R., & Kramer, E. (2022). FCTC ratification, smoking prevalence, and GDP per capita: lessons for Indonesia and the rest of the world. Globalization and Health, 18(1), 1–6.
Ali, M. (2013). Asas-asas hukum pidana korporasi. PT RajaGrafindo Persada.
Anjarwi, A. W., & SE, M. S. A. (2021). Pajak Lalu Lintas Barang (Kepabeanan, Ekspor, Impor, dan Cukai). Deepublish.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2019,Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2019.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2021. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2020.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2022. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2021.
Erdianti, R. N. (2019). Kedudukan Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
Fitrah, M. (2018). Metodologi penelitian: penelitian kualitatif, tindakan kelas & studi kasus. CV Jejak (Jejak Publisher).
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. 2021. Laporan Kinerja Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Tahun 2020.
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. 2022. Laporan Kinerja Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Tahun 2021.
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. 2023. Laporan Kinerja Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Tahun 2023.
Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Marlina, A. (2022). Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara.
Md, M. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Purba, B. J., & Fasini, A. B. I. (2020). KAJIAN PERLUASAN PENGENAAN CUKAI TERHADAP BARANG DAN/ATAU JASA. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 610–633.
Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. literasi media publishing.
Warman, E. (2014). Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020;
Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-198/BC/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2020-2024
Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: INS-01/BC/2019 tentang Upaya DJBC dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal
Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: INS-05/BC/2022 tentang Sinergi Antar Unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal
Badan Pengembangan dan Bahasa Kementerian Pendidikan. 2016. KBBI Daring, laman Internet: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kebijakan [10 September 2022].
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Menurut Kabupaten/ Kota 2022, laman Internet: https://sumut.bps.go.id/statictable/2023/03/13/2985/garis-kemiskinan-jumlah-dan-persentase-penduduk-miskin-menurut-kabupaten-kota-2022.html [16 Maret 2023].
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. 2022. Angka Perokok Dewasa Indonesia Meningkat Dalam 10 Tahun, Tapi…. laman Internet: https://dinkes.jakarta.go.id/berita/read/angka-perokok-dewasa-indonesia-meningkat-dalam-10-tahun-tapi [9 September 2022]
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Operasi Pengawasan Cukai. 2021. Bea Cukai Terus Andalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal, laman Internet: https://www.beacukai.go.id/berita/-siaran-pers-operasi-pengawasan-cukai-2021-bea-cukai-terus-andalkan-strategi-gempur-rokok-ilegal.html [9 September 2022]
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nantama Mulyana, Taufik Siregar, Rizkan Zulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.