Implementation of the Tax Law on the Imposition of Tobacco Products Tax in the Bintan Free Trade Zone

Authors

  • Vicky Fadian univesitas medan area
  • Isnaini Universitas Medan Area
  • M. Citra Ramadhan Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.59888/ajosh.v1i09.62

Keywords:

Excise, FTZ Bintan, Implementation, Supervision And Cigarettes

Abstract

This research was conducted to determine how the regulation and application of the law on the imposition of cigarette excise in the Bintan FTZ (Free Trade Zone) and how the Tanjungpinang Customs Office oversees the circulation of illegal cigarettes in the Bintan FTZ. This research is empirical juridical research with a descriptive nature. It is known that the legal arrangements regarding the imposition of cigarette excise at FTZ Bintan refer to Law Number 39 of 2007, Law Number 36 of 2000 as last amended by Law Number 44 of 2007, PP Number 41 of 2021, and Ministerial Regulation Finance Number 34/PMK.04/2021. The application of this law can be seen from the substance of the law, where the law on the imposition of cigarette excise in the Bintan FTZ is subject to cigarette excise. From the legal structure, law enforcement overseeing illegal cigarette distribution in the Bintan FTZ consists of Customs, TNI, Polri, the Attorney General's Office, the Judiciary, and the Civil Service Police Unit as supporters. In terms of legal culture, the decline in the results of controlling illegal cigarettes in the Bintan FTZ shows that the level of public trust in the provisions of the Excise Law has begun to increase. Supervision carried out by Tanjungpinang Customs and Excise is carried out in 2 (two) ways, namely preventive and repressive.

References

Achmad Ali, S. H. (2015). Menguak Tabir Hukum: Ed. 2. Kencana.

Ali, Z. (2013). MA Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Budiman, A. (2021). Pengaturan Pengawasan Lalu Lintas Barang Kena Cukai Pada Kawasan Perdagangan Bebas (Studi Pencabutan Fasilitas Cukai Pada Kawasan Perdagangan Bebas). UNES Law Review, 3(4), 392–405.

EJ, R. L., & Setyawan, B. (2022). KAJIAN EKSTENSIFIKASI CUKAI JASA TELEKOMUNIKASI. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 6(1), 168–185.

Frensh, W., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (2022). Criminal Policy on Cyberbullying of Children in Indonesia. International Journal of Cyber Criminology, 15(2).

Harahap, R. R. (2020). Kewenangan Dalam Mengawasi Lalu Lintas Barang Pada Free Trade Zone Menurut Hukum Internasional Dan Implikasi Free Trade Zone Terhadap Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 303–318.

Huda, M. M., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 115–134.

Manan, H. A., & SH, S. (2018). Aspek-aspek pengubah hukum. Prenada Media.

MEGAWATI, R., & Edorita, W. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK ILEGAL OLEH BEA DAN CUKAI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 5(2), 1–15.

Pinayungan, J., Kusmanto, H., & Isnaini, I. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), 8(1), 108–123.

Praja, J. S. (2011). Teori hukum dan aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.

Priyadi, P., Suhaidi, S., & Isnaini, I. (2022). Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan terhadap Tindak Pidana Pemasukan Sarang Burung Walet Ilegal Dari Malaysia Ke Tanjung Balai Asahan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2304–2316.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Ramadhan, M. C. (2017). Pengaruh Aliran Positivisme Dalam Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 53.

Ramadhan, M. C. (2020). Pemberian Keringanan Pajak Di Masa Resesi Ekonomi Berdasarkan Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 133–144.

Ritonga, S. R., Siregar, N. S. S., Isnaini, I., & Frensh, W. (2023). Traditional Communication in Modern Organizations: A Study of Protocol Communication of the Padang Lawas Utara Regency. International Journal of Artificial Intelligence Research, 6(1.1).

RIZQI, E. R., Warman, E., & Waty, N. (2017). Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (wanita) dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Mahupiki, 1(01).

Romli Atmasasmita, S. H. (2016). Hukum Kejahatan Bisnis: Teori & Praktik Di Era Globalisasi. Prenada Media.

Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.

Soekanto, S. (2015). Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Desertasi). Medan: PT. Sofmedia.

Sunarmi, S. H. (2016). Sejarah Hukum. Kencana.

Susilawati, E., & Prihanto, I. G. (2015). Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Triwulan, T., & Sh, M. H. (2016). Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Prenada Media.

Warman, E. (2015). Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan, PT Sofmedia.

Yanuari, F. S. Y., & Prangsi, D. (2020). Kajian Yuridis Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Padjadjaran Law Review, 8(2), 27–40.

UUD. 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU. 2000. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. Jakarta.

UU. 2006. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Jakarta.

UU. 2007. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Jakarta.

UU. 2007. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. Jakarta.

UU. 2011. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta.

UU. 2021. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan, 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/ 2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan, 2012. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Lainnya. Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan, 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/ 2017 tentang Tidak Dipungut Cukai. Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan, 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan, 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota tahun anggaran 2021, Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan, 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2021 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Pedagangan Dan Pelabuhan Bebas, Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan, 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan, 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan, 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, Jakarta.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 2021. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengawasan, Jakarta, DJBC.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 2021. PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, mekanisme Pemasukan Rokok Ke Kawasan Perdagangan Bebas dari Tempat Lain di Daerah Pabean, Jakarta, DJBC.

Cukai, P. B. (2022). Modul Konsep Dasar Cukai. Retrieved Desember 15, 2022, from klc2.kemenkeu.go.id: https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-undang-undang-cukai-396f8e6f/learn (diakses pada 15 desember 2022. pukul 16.00)

Pusdiklat Bea dan Cukai,” Modul Konsep Dasar Cukai”, https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-undang-undang-cukai-396f8e6f/learn (diakses pada 15 desember 2022. pukul 16.00)

Siyoto, S, and M A Sodik. 2015, Dasar Metodologi Penelitian. books.google.com, linkhttps://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=QPhFDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR3&dq=sandu+dasar+metode+penelitian&ots=IcYpoN_b7e&sig=glHZsO67mu0aUeEIxztrpSBTcIU (diakses pada 04 desember 2022. pukul 16.00)

Downloads

Published

2023-06-25